Bawondo.id – Kendari – Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (30/7/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan Bantuan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, pada Tahun Anggaran 2021–2022.
Koordinator Aksi, Indra Dapa Saranani, S.T., dalam orasinya menyampaikan bahwa bantuan yang dialokasikan berupa 17 ekor sapi, 1 unit mesin pembuat batako, dan 10 unit box gerai, diduga tidak disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Massa meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan, penyaluran, hingga penetapan penerima manfaat. Mereka menuntut agar dipastikan seluruh bantuan telah disalurkan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima serta dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Secara rinci, tuntutan massa antara lain :
1. Mengusut dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Pokir DPRD Konawe Selatan di Desa Rambu-Rambu Jaya;
2. Memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan;
3. Menelusuri keberadaan 17 ekor sapi, mesin pembuat batako, dan 10 unit box gerai guna memastikan telah diterima penerima manfaat sesuai ketentuan;
4. Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan tuntutan massa demonstran.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
@Redaksi Bawondo


