Bawondoid – Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulawesi Tenggara secara resmi mengumumkan pembukaan Posko Pengaduan Konsumen perusahaan pembiayaan atau leaseng di Sulawesi Tenggara.
Posko ini menerima pengaduan yang berkaitan dengan proses penandatanganan dokumen perjanjian atau kontrak sewa pembiayaan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui tautan, situs web, maupun aplikasi; serta keluhan terkait ketidakpastian pemberian salinan dokumen perjanjian kepada konsumen.
Apabila Konsumen perusahaan Pembiayaan atau Leaseng di Sulawesi Tenggara,yang tidak sesuai ketentuan hukum baik pada proses penandatanganan elektronik maupun tidak menerima salinan perjanjian sewa pembiayaan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau lembaga pembiayaan,segera laporkan kepada kami untuk mendapatkan pendampingan hukum sesuai peraturan yang berlaku.”
Selain melalui posko ini, masyarakat juga berhak menyampaikan laporan langsung kepada pihak berwenang yang menangani perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
DPD LBH Suara Panrita Keadilan Sulawesi Tenggara, telah menemukan satu kasus yang menunjukkan praktik diduga kerap dianggap sepele oleh perusahaan pembiayaan atau leaseng, padahal hal tersebut telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen.
Pihak DPD LBH Suara Panrita Keadilan Sulawesi Tenggara,saat ini kami sedang mengumpulkan data konsumen dari perusahaan pembiayaan atau leaseng di Sultra,yang merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen terkait perjanjian sewa pembiayaan.
📞 Hubungi Kontak : 082225000975
📍 Alamat: Kantor DPD LBH Suara Panrita Keadilan Sulawesi Tenggara, Perumahan SPP Regency IV Blok A 2 (Depan Terminal Baruga), Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sumber : DPD LBH Suara Panrita Keadilan Sulawesi Tenggara
@Redaksi Bawondo


