Oleh : Fianus Arung
Bawondo.id – Kendari – Dalam kehidupan bernegara, tidak semua realitas dapat dipandang hanya dengan dua warna: hitam atau putih. Ada ruang-ruang yang menuntut kedewasaan berpikir, objektivitas, dan kemampuan membedakan antara proses hukum dengan penilaian terhadap karya seseorang.
Fenomena itu kini hadir di Sulawesi Tenggara melalui sosok Anton Timbang. Di satu sisi, ia berstatus tersangka dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum. Di sisi lain, hingga hari ini ia masih menjalankan fungsi kepemimpinannya sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, menghadiri berbagai agenda strategis, termasuk forum bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas arah pembangunan ekonomi nasional dan percepatan hilirisasi Aspal Buton.
Dua kenyataan ini hidup berdampingan. Justru di sinilah publik diuji: apakah kita mampu memisahkan penilaian terhadap proses hukum dari penilaian terhadap kontribusi seseorang bagi daerahnya?
Negara hukum mengajarkan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses itu harus dihormati dan dibiarkan berjalan hingga memperoleh kepastian hukum. Namun negara hukum juga mengajarkan prinsip yang sama pentingnya, yakni bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Putusan bersalah hanya lahir dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut bukanlah perlindungan terhadap individu tertentu, melainkan perlindungan terhadap setiap warga negara agar hukum tidak berubah menjadi penghakiman. Di tengah derasnya arus opini publik, asas praduga tak bersalah merupakan fondasi yang menjaga hukum tetap berdiri di atas objektivitas, bukan emosi.
Di luar proses hukum itu, terdapat fakta lain yang juga tidak dapat diabaikan.
Selama memimpin Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang dikenal mendorong berbagai agenda ekonomi daerah. Salah satunya adalah membangun sinergi dengan Kementerian Hukum untuk memperluas legalitas usaha melalui program Perseroan Perorangan dan Merek Kolektif bagi pelaku UMKM. Program tersebut tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi diwujudkan melalui fasilitasi pembentukan sekitar 5.000 Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara. Langkah ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil memperoleh kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses pembiayaan, sekaligus memperkuat daya saing usaha. Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk nyata penguatan ekosistem ekonomi daerah melalui legalitas usaha masyarakat.
Di bidang yang lebih strategis, Kadin Sulawesi Tenggara juga konsisten mengangkat isu hilirisasi Aspal Buton. Selama bertahun-tahun, masyarakat Sulawesi Tenggara mengenal Aspal Buton sebagai potensi besar yang belum sepenuhnya memberikan nilai tambah bagi daerah. Di bawah kepemimpinan Anton Timbang, Kadin Sultra secara aktif memperjuangkan agar Aspal Buton menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional.
Salah satu langkah penting dilakukan melalui komunikasi dan perjuangan kepada Rosan Roeslani selaku Chief Executive Officer (CEO) Danantara, sehingga sektor Aspal Buton masuk dalam agenda hilirisasi nasional. Perjuangan tersebut kemudian diikuti dengan komitmen investasi melalui Danantara sebesar Rp1,4 triliun untuk pengembangan industri Aspal Buton.
Namun perjuangan itu tidak berhenti sampai di sana. Dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli lalu, Anton Timbang kembali menyampaikan aspirasi agar industri hilirisasi Aspal Buton dibangun di Pulau Buton, sebagai satu-satunya daerah penghasil Aspal Alam di Indonesia sekaligus salah satu yang terbesar di dunia. Gagasan tersebut lahir dari keyakinan bahwa daerah penghasil semestinya tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan industri yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, dan mendorong pemerataan pembangunan di Sulawesi Tenggara.
Karena itu, muncul sebuah pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah seluruh kontribusi yang telah diberikan seseorang otomatis kehilangan makna ketika ia sedang menghadapi proses hukum?
Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Demikian pula sebaliknya, prestasi dan kontribusi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum. Keduanya harus berjalan pada rel yang berbeda. Hukum tidak boleh dipengaruhi oleh prestasi. Namun prestasi juga tidak semestinya dihapus dari catatan sejarah hanya karena seseorang sedang menjalani proses hukum.
Bangsa yang dewasa adalah bangsa yang mampu memegang dua prinsip sekaligus: mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu dan tetap bersikap objektif dalam menilai karya.
Dalam konteks Sulawesi Tenggara, masyarakat tentu menginginkan kepastian hukum. Namun masyarakat juga memiliki kepentingan agar agenda-agenda pembangunan ekonomi tidak terhenti. Dunia usaha membutuhkan kepastian, UMKM membutuhkan pendampingan, investasi membutuhkan kepercayaan, dan daerah membutuhkan figur-figur yang mampu memperjuangkan kepentingannya di tingkat nasional.
Oleh karena itu, ruang publik sebaiknya tidak dipenuhi oleh penghakiman sebelum putusan pengadilan, tetapi juga tidak menjadi ruang yang menutup mata terhadap proses hukum. Keduanya harus berjalan beriringan.
Pada akhirnya, waktu akan menjawab bagaimana perkara hukum tersebut berakhir. Namun waktu juga akan mencatat siapa yang pernah memperjuangkan legalitas bagi ribuan pelaku UMKM, siapa yang membawa Aspal Buton masuk ke dalam agenda hilirisasi nasional, siapa yang memperjuangkan investasi industri di daerah, dan siapa yang terus berupaya agar kekayaan alam Sulawesi Tenggara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakatnya.
Sejarah yang adil tidak hanya mencatat perkara hukum seseorang, tetapi juga mencatat jejak pengabdiannya. Sebaliknya, negara hukum yang sehat tidak hanya menghargai jasa, tetapi juga memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Objektivitas bukanlah membela seseorang yang sedang menghadapi proses hukum. Objektivitas adalah keberanian melihat seseorang secara utuh menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tanpa menutup mata terhadap karya dan pengabdian yang telah diberikannya. Sebab pada akhirnya, hukum akan menentukan pertanggungjawaban seseorang, tetapi sejarah akan menentukan bagaimana masyarakat mengingatnya.
Penulis : Fianus Arung
@Redaksi Bawondo


