Bawondo.id – Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Maret–Juli 2026. Kegiatan berlangsung di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (4/8/2026), sebagai langkah tegas mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

Proses pemusnahan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K. Turut hadir menyaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam menjelaskan, barang bukti ini berasal dari lima laporan polisi dengan lima orang tersangka—empat laki-laki dan satu perempuan—yang terungkap dalam rentang waktu lima bulan terakhir.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026, dan merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang telah selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan capaian ini menjadi dorongan bagi jajaran untuk terus meningkatkan kinerja. “Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini terus meningkat demi mewujudkan Sulawesi Tenggara bebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diverifikasi ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra untuk memastikan jenis dan kandungannya. Proses ini disaksikan langsung oleh tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan instansi terkait, setelah dilengkapi surat penetapan penyitaan pengadilan serta surat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik BPOM Kendari. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6 gram, terdiri dari 3.337,6 gram sabu-sabu dan 2.076 gram ganja.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyampaikan, langkah ini sekaligus menyelamatkan sekitar 54.536 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata perlindungan kita terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman yang bisa merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial. Jangan pernah mencoba-coba narkotika,” imbaunya.
Polda Sultra menegaskan komitmen terus menindak tegas setiap pelanggaran peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Sultra.
Sumber : @Birosdm Poldasultra
@Redaksi Bawondo


