
Bawondo.id – Kendari – East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan pada proyek pembangunan drainase di Desa Wawatu, Kabupaten Konawe Selatan, Tahun Anggaran 2026, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Laporan disampaikan langsung oleh CEO EIMPI, Indra Dapa Saranani.
Proyek yang disoroti bernilai Rp299.146.764,35, dikerjakan oleh CV Lompi Makmur Raya di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan. EIMPI mendesak Kejati Sultra memeriksa kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas pekerjaan, serta pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Temuan Lapangan yang Dipertanyakan
Indra Dapa Saranani menjelaskan bahwa pengaduan ini didasarkan pada dokumentasi visual dan pengamatan awal di lapangan yang menunjukkan sejumlah kondisi yang perlu diverifikasi, antara lain: dugaan ketidaksesuaian pasangan batu, hasil finishing drainase, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta metode pengadukan material yang diduga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa CV Lompi Makmur Raya selaku kontraktor pelaksana serta PPK proyek drainase Wawatu. Periksa dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan realisasi anggaran, kemudian cocokkan dengan kondisi fisik di lapangan,” tegas Indra.
Pemeriksaan juga diminta mencakup tanggung jawab pengawasan pekerjaan guna memastikan pelaksanaan proyek benar-benar sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan dan Harapan EIMPI
EIMPI menegaskan bahwa penggunaan metode pengadukan manual tidak secara otomatis merupakan pelanggaran. Namun, kesesuaian metode kerja, kualitas adukan, dimensi konstruksi, dan mutu pasangan batu perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
“Kami ingin penggunaan APBD Kabupaten Konawe Selatan benar-benar dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan kekurangan teknis, harus ada tindak lanjut. Apabila pemeriksaan menemukan bukti dan unsur tindak pidana, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
EIMPI berharap Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan demi memastikan proyek drainase Desa Wawatu dapat berfungsi optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi Bawondo.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Narasumber : Indra Dapa Saranani (CEO EIMPI)
#Redaksi Bawondo





