
Bawondo.id – Moramo – Kepala SDN 15 Moramo Skorsing Siswa Kelas 6 karena alasan Nakal, PELITA Sultra desak Pencopotan, sebut diduga langgar HAM di bidang Pendidikan.
Tindakan Kepala Sekolah (KS) SDN 15 Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, yang melakukan skorsing terhadap seorang murid kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dengan alasan nakal, menuai kecaman keras.
Direktur Eksekutif Pusat Edukasi dan Layanan Informasi Transparan Anti Korupsi (PELITA) Sultra, Sarwan, SH, kepada awak media menyampaikan “Kami menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia pendidikan” ungkapnya.
“Skorsing yang dilakukan KS SDN 15 Moramo adalah bentuk pelanggaran hukum serius dan mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan untuk segera mencopot Kepala Sekolah tersebut,” tegas Sarwan, Rabu (28/10/2026).
Menurut Sarwan, tidak ada satu pun regulasi pendidikan di Indonesia yang membenarkan skorsing berbulan-bulan untuk anak jenjang SD hanya dengan alasan subjektif “nakal”.
PELITA Sultra menegaskan, tindakan skorsing tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Skorsing 6 bulan jelas merampas hak konstitusional anak.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 5 Ayat (1)
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1) huruf a
“Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat JO. Pasal 76 A yang melarang perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian fisik, mental, maupun sosial.
4. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. JO, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Menegaskan bahwa penanganan perilaku peserta didik wajib mengedepankan pendekatan edukatif, pembinaan, dan pemulihan, bukan penghukuman yang mengandung kekerasan dan merampas hak belajar. Skorsing panjang dikategorikan sebagai kebijakan yang mengandung kekerasan psikis.
5. Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 sebelumnya dan diperkuat di Permen terbaru, serta UU No. 23 Tahun 2002 jo UU 35/2014, setiap pengambilan keputusan terkait anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).
Sarwan menilai, untuk jenjang SD, mekanisme pembinaan yang dibenarkan hukum adalah teguran lisan, pemanggilan orang tua/wali, konseling, hingga rapat bersama Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan. Bukan pemberhentian dari proses belajar.
“Anak SD itu berada pada fase wajib belajar 12 tahun. Jika anak dianggap nakal, tugas sekolah adalah membina, bukan menghukum dengan mengeluarkan dari sekolah. Apalagi ini kelas 6, mau ujian akhir. Ini bisa merusak masa depan anak,” pungkas Sarwan.
PELITA Sultra mendesak :
1). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan membatalkan SK Skorsing tersebut dan mengembalikan hak belajar siswa.
2). Inspektorat Daerah dan BKD Konawe Selatan memeriksa Kepala SDN 15 Moramo terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik pendidik.
3). Ombudsman RI Perwakilan Sultra dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turun tangan melakukan pengawasan.
4). Segera mencopot KS 15 moramo
Media bawondo.id telah beberapa kali menghubungi pihak Kepala Sekolah tersebut melalui via wathsapp namun tidak ditanggapi.
Hingga berita ini terbit belum ada tanggapan resmi dari instansi berwenang. Redaksi Bawondo.id membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak.
Narasumber : Sarwan, S.H (PELITA Sultra)
#Redaksi Bawondo





