
Bawondo.id – Konawe Selatan – Konsorsium Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (KPH Sultra) menyoroti dugaan ketidaksesuaian mutu fisik pada proyek pembangunan Box Culvert di Desa Lombueya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp398.793.471,53 yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2026.
KPH Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra segera menindaklanjuti temuan tersebut, serta memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana CV Cahaya Lima Mandiri, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinator KPH Sultra, Akram Bandu, menyampaikan bahwa hasil pengamatan visual dan dokumentasi di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi masalah serius pada struktur bangunan tersebut.
“Di antaranya dugaan segregasi campuran beton, keropos atau honeycombing pada struktur, besi tulangan yang terekspos, serta kondisi sambungan pengecoran yang perlu dievaluasi secara teknis,” ungkap Akram Bandu pada Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan dengan nomor 602/03/SPK-PL/BOX/DPUTR-BM/VIII/2026 memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, berlangsung sejak 4 Agustus hingga 1 November 2026.
KPH Sultra meminta Kejati Sultra untuk melakukan hal-hal berikut :
1). Memeriksa seluruh proses, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kontrak;
2). Memeriksa PPK dan CV Cahaya Lima Mandiri untuk mengungkap adanya dugaan kelalaian, pelanggaran kontrak, atau dugaan tindak pidana.

Selain itu, KPH Sultra juga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Konawe Selatan melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh mencakup mutu beton, kondisi tulangan, ketebalan selimut beton, sambungan pengecoran, serta kesesuaian hasil dengan dokumen kontrak. Lembaga ini mendorong pengujian mutu beton secara independen, termasuk metode core drill jika diperlukan.
Akram Bandu menegaskan, anggaran hampir Rp400 juta adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, kontraktor wajib melakukan perbaikan. Jika ditemukan kerugian keuangan negara atau dugaan tindak pidana, penanganannya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah,” tegasnya.
Langkah ini, kata Akram, merupakan bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dugaan ketidaksesuaian mutu tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari instansi berwenang, pihak PPK, maupun kontraktor pelaksana. Redaksi Bawondo.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait.
Narasumber : Akram Bandu (Koordinator KPH Sultra)
#Redaksi Bawondo





