Bawondo.id – Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas menertibkan kendaraan yang memarkir sembarangan di badan jalan sisi kanan kawasan Eks MTQ. Penindakan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) malam, usai masa sosialisasi yang telah digelar selama kurang lebih enam bulan.
Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan petugas mengangkut sepeda motor yang parkir di area terlarang ke atas mobil operasional Dishub. Dalam cuplikan tersebut terdengar perintah petugas: “Kasih naik, kasih naik. Kalau melawan ikat.”
Penertiban dilakukan setelah rambu larangan parkir dipasang dan imbauan disampaikan berulang kali kepada masyarakat. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya serta mengurai potensi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari terkait pelaksanaan penindakan kali ini.
Sumber : @Nhia Sarnia Nhia
@Redaksi Bawondo


