
Bawondo.id – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia terus mendorong transformasi sistem penuntutan serta penguatan peran Advocaat Generaal sebagai salah satu agenda strategis penegakan hukum menuju visi Indonesia Emas 2045.
Seluruh kebijakan yang diambil di lingkungan Kejaksaan harus selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Pada momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Jaksa Agung menyampaikan tujuh Perintah Harian kepada seluruh Insan Adhyaksa.
Dalam rangka memperkuat komitmen seluruh Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara, berikut 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2026:
1️⃣ Terapkan Nilai-Nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
2️⃣ Kembalikan Kehormatan dan Marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
3️⃣ Dukung Asta Cita serta Sukseskan Program Prioritas maupun diskresi Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
4️⃣ Gunakan Hati Nurani dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
5️⃣ Bangun Sinergi yang Harmonis dan wujudkan kolaborasi yang produktif antar kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.
6️⃣ Junjung Tinggi Kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan Insan Adhyaksa.
7️⃣ Tingkatkan Kepekaan terhadap Dinamika Masyarakat dan Perkembangan Hukum dengan cepat dan tepat dalam bertindak menghadapi perubahan situasi.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, adil, dan humanis, serta senantiasa menggunakan hati nurani dalam setiap langkah pengambilan keputusan.
Seluruh jajaran Kejaksaan diharapkan berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa : Satya (Kesetiaan), Adhi (Kebenaran), dan Wicaksana (Kebijaksanaan), sebagai landasan moral dan etika profesi dalam menjalankan tugas negara.
Sumber : @Kejaksaan RI
@Redaksi Bawondo






