
Bawondo.id – Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam penegakan hukum, pemulihan aset sumber daya alam (SDA), penertiban aset milik daerah, pemulihan lingkungan, serta perbaikan tata kelola pengelolaan SDA.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan” yang digelar Kejaksaan Tinggi Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.

Sinergi Pemprov dan Kejati Sultra Kembalikan Puluhan Ribu Hektare Aset Daerah
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menyampaikan dukungan terhadap pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan aset dan lingkungan. Menurutnya, kerja sama dengan Kejati Sultra menjadi kunci untuk mempercepat pengamanan dan penertiban aset milik daerah yang selama ini belum tertib administrasi maupun penguasaan.
Gubernur menjelaskan bahwa dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan BPK dan belum tertib, sinergi Pemprov Sultra dengan Kejati Sultra telah membuahkan hasil dengan dikembalikannya sejumlah aset daerah, termasuk tanah seluas sekitar 49.970 hektare.
“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa bekerja sendiri,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menilai pendekatan pemulihan sangat penting diterapkan dalam pengelolaan SDA Sultra. Sebagai daerah yang memiliki potensi SDA besar, khususnya di sektor pertambangan, tata kelola harus memastikan kegiatan usaha tidak hanya memberikan nilai ekonomi semata, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
“Tidak hanya kita menghukum, tetapi pemulihan aset dan pengembalian, serta kita berharap akan ada dampak yang berkelanjutan,” tegasnya.
Gubernur juga mencontohkan penerapan kewajiban jaminan reklamasi bagi kegiatan pertambangan galian C sebagai bagian dari upaya memastikan setiap aktivitas pertambangan diikuti dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan. Ia pun meminta dukungan Kejati Sultra dan Polda Sultra untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan, termasuk melalui peran kejaksaan sebagai pengacara negara dalam membantu pemerintah daerah melakukan pemulihan dan penertiban aset.

Lima Arah Strategis Penegakan Hukum SDA
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya secara daring menyampaikan penegakan hukum di bidang SDA menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan, mengingat tindak pidana di sektor ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya tata kelola pengelolaan SDA.
Asep Nana Mulyana menjabarkan lima arah strategis penegakan hukum di bidang SDA, yaitu: penanganan terintegrasi, pendekatan berbasis risiko (risk-based prosecution), strategi pemulihan aset (asset recovery), integrasi pemulihan lingkungan, serta perbaikan tata kelola.
“Kelima pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada proses pidana dan penghukuman semata, tetapi menghasilkan pemulihan kerugian negara, perbaikan ekosistem yang rusak, serta pencegahan agar tindak pidana serupa tidak kembali terjadi,” jelasnya.

Pendekatan Restoratif, Kolaboratif, dan Rehabilitatif Gantikan Pola Konvensional
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan FGD ini diinisiasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan perkara di sektor SDA yang berorientasi pada pemulihan aset dan lingkungan.
Berdasarkan hasil survei terhadap 622 responden dari berbagai latar belakang, pendekatan penegakan hukum yang selama ini bersifat konvensional dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat yang diharapkan masyarakat.
“Pendekatan retributif yang ada selama ini perlu diubah dengan pendekatan restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif,” ungkap Kajati Sultra.

Dijelaskannya, pendekatan restoratif diarahkan pada pemulihan kerugian negara dan kerusakan lingkungan; pendekatan kolaboratif menuntut keterlibatan seluruh pihak tanpa ego sektoral; sedangkan pendekatan rehabilitatif difokuskan pada perbaikan tata kelola sehingga pelaku usaha, khususnya korporasi, dapat memperbaiki sistem dan menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
Sugeng juga menekankan pentingnya mengarahkan penindakan tidak hanya kepada individu di lapangan, tetapi juga kepada korporasi maupun pemilik modal yang berada di balik tindak pidana di sektor SDA.
“Yang utama dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam adalah pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem,” tegasnya.
Kajati Sultra menambahkan, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan apabila terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan penyelesaian dengan mengedepankan asas pemulihan. Khusus dalam konteks korporasi, pemulihan kerugian negara, perbaikan lingkungan, dan pembenahan tata kelola menjadi bagian penting yang perlu diutamakan.
FGD ini juga menghadirkan sejumlah narasumber secara virtual, antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Suharto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Rismanto, serta Laode M. Syarif dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).
Sumber : @PPID Utama Provinsi Sultra
@Redaksi Bawondo






