
Bawondo.id – Kendari – Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra) menggelar aksi sekaligus menyerahkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Lasolo dan Sungai Lalindu, Kabupaten Konawe Utara.
Ildam Saputra, Jenderal Lapangan FPKH Sultra, mempertanyakan kinerja pengawasan di wilayah tersebut. Menurutnya, lokasi aktivitas yang diduga ilegal terbilang tidak jauh dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara, namun belum terlihat adanya tindakan penindakan yang tegas dan terbuka.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jika lokasi tambang yang diduga ilegal berada tidak terlalu jauh dari Polres Konawe Utara, mengapa belum ada pemeriksaan atau penindakan yang terlihat secara terbuka? Apakah aktivitas tersebut tidak diketahui, atau memang ada pembiaran?” tegas Ildam di hadapan awak media.
FPKH Sultra juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan atau penerimaan suap maupun gratifikasi oleh oknum tertentu di lingkungan Polres Konawe Utara. Meski demikian, pihaknya menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah oleh lembaga berwenang.
“Kami menyampaikan dugaan, bukan memvonis. Karena itu, kami meminta Polda Sultra membuktikan apakah benar ada atau tidak keterlibatan oknum. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika terbukti ada anggota yang menerima suap, gratifikasi, atau sengaja membiarkan aktivitas ilegal berlangsung, maka harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujar Ildam.
Secara hukum, gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas,tidak hanya uang, melainkan juga barang, komisi, fasilitas, hingga bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
FPKH Sultra mendesak Polda Sultra melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh, mencakup :
– Legalitas izin kegiatan pertambangan;
– Kinerja dan pengawasan aparat di wilayah Konawe Utara;
– Penelusuran indikasi aliran dana, fasilitas, atau bentuk pemberian lain yang mengarah pada praktik suap maupun gratifikasi.
“Hukum harus bekerja secara transparan. Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal berlangsung begitu dekat dengan institusi kepolisian, tetapi tidak ada tindakan yang jelas. Jika ada oknum yang bermain, jangan dilindungi,periksa dan beri sanksi apabila terbukti,” tegas Ildam.
FPKH Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini dan meminta Polda Sultra menindaklanjuti secara serius dugaan kerusakan lingkungan sekaligus pelanggaran hukum yang terjadi di Sungai Lasolo dan Lalindu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Polda Sultra maupun pihak yang terlapor. Redaksi Bawondo.id membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.
Narasumber : Ildam Saputra (FPKH Sultra)
@Redaksi Bawondo





