
Bawondo.id – Kendari – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Komisi Politik dan Kebijakan Publik mendesak Direksi PT Pertamina Patra Niaga serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU 74.934.05 di Pondidaha, Kabupaten Konawe. Rabu (1/9/2026)
Desakan tersebut muncul menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengisian solar bersubsidi menggunakan QR Code secara berulang, antrean yang terus terjadi, serta kebutuhan verifikasi kesesuaian realisasi penyaluran dengan alokasi kuota yang disebut mencapai 24 kiloliter per hari.
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, meminta manajemen PT Pertamina Patra Niaga segera memerintahkan audit khusus yang tidak terbatas pada pemeriksaan administrasi semata, melainkan juga menelusuri seluruh jejak data transaksi digital.
“Kami mendesak Direksi PT Pertamina Patra Niaga segera memerintahkan audit khusus terhadap SPBU 74.934.05 Pondidaha, termasuk memeriksa data QR Code, dugaan pola pengisian berulang, volume penyaluran, serta realisasi kuota solar 24 kiloliter per hari,” tegas Indra.
Di sisi lain, Kejati Sultra diminta bersiap melakukan penelusuran dari aspek hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. PB HMI MPO menegaskan perlunya klarifikasi menyeluruh terkait potensi kebocoran kuota, penyalahgunaan, maupun manipulasi yang diduga merugikan masyarakat dan negara.
Indra menjelaskan bahwa sistem QR Code sejatinya dirancang sebagai instrumen pengawasan agar penyaluran solar bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Oleh karena itu, setiap data transaksi harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Jika ada dugaan pengisian QR Code berulang, harus diperiksa. Siapa yang melakukan transaksi, berapa volumenya, kapan pengisian dilakukan, dan apakah sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai sistem digital sudah tersedia, tetapi pengawasannya masih lemah,” ujarnya.
PB HMI MPO juga meminta Pertamina mencocokkan data transaksi QR Code dengan volume solar yang masuk ke SPBU, stok awal, jumlah penyaluran, hingga stok akhir. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah alokasi kuota 24.000 liter per hari benar-benar terealisasi sesuai peruntukan, atau justru terdapat ketidaksesuaian yang merugikan publik.
Menyadari hal ini masih dalam ranah dugaan, Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta Pertamina dan Kejati Sultra melakukan audit secara objektif. Jika semuanya sesuai aturan, buka hasilnya kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diharapkan, audit yang dilakukan secara transparan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjawab keresahan yang berkembang terkait penyebab stok solar cepat habis dan antrean panjang yang kerap terjadi di SPBU tersebut.
“Kuota 24 kiloliter harus jelas pertanggungjawabannya, dan setiap transaksi QR Code juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendesak Pertamina pusat dan Kejati Sultra segera turun melakukan pemeriksaan,” pungkas Indra Dapa Saranani.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait desakan tersebut.
Sumber/Penulis : Indra Dapa Saranani
@Redaksi Bawondo






