
Bawondo.id – Kolaka Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Koltim, Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea, Senin sore (21/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si., dan merupakan bagian dari rangkaian Masa Sidang III Tahun 2026, berlangsung mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai.

Sekretaris Daerah Koltim, Rismanto Runda, S.Sos., M.M., hadir mewakili Bupati Kolaka Timur. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Koltim Aris Prasetyo dan Hj. Diana Massi, S.P., para anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, Direktur RSUD, Direktur PDAM, Direktur Bank Sultra, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Penyerahan Raperda ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah guna menyempurnakan ketentuan penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kolaka Timur. Langkah ini menandai dimulainya pembahasan rancangan peraturan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri secara lengkap oleh unsur legislatif, jajaran pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Sumber : @Pemkab Kolaka Timur
@Redaksi Bawondo





