Bawondo.id – Jembrana – Polres Jembrana bersama unsur TNI Angkatan Laut, pemerintah desa, tenaga medis hewan, lembaga konservasi, dan masyarakat bergerak cepat menangani paus bungkuk (Humpback Whale) yang terdampar di pesisir Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.45 WITA, ketika nelayan setempat menemukan mamalia laut tersebut terdampar di bibir pantai. Informasi segera disampaikan Kelian Dinas Desa Perancak kepada aparat kepolisian dan instansi terkait, sehingga penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi.

Petugas bersama warga sempat berupaya mengarahkan paus kembali ke perairan dalam. Meski sempat bergerak menuju laut, satwa tersebut kembali terdampar. Setelah pemantauan intensif, sekitar pukul 15.00 WITA paus dinyatakan meninggal dunia.

Tim dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol, serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar kemudian melaksanakan pemeriksaan nekropsi. Hasil identifikasi menyatakan hewan tersebut adalah paus bungkuk dengan panjang tubuh mencapai 7,70 meter.
Usai pemeriksaan, bangkai dievakuasi menggunakan alat berat dan dikuburkan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai standar penanganan satwa liar yang dilindungi. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 18.00 WITA dengan aman dan tertib.

Kasat Polairud Polres Jembrana AKP I Putu Suparta, S.Sos., menjelaskan penanganan kasus ini memerlukan kerja sama lintas sektor.
“Meskipun upaya penyelamatan tidak berhasil, seluruh tahapan mulai pengamanan, nekropsi, evakuasi hingga penguburan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Sinergi ini bukti komitmen bersama menjaga keselamatan sekaligus melestarikan satwa laut yang dilindungi,” ujarnya.
Kapolsek Kota Jembrana IPDA I Ngurah Agus Dwi Widiatmika Putra, S.H., turut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. “Kolaborasi solid menjadi kunci penanganan berjalan cepat dan tepat. Semangat kebersamaan ini sangat penting dipertahankan,” katanya.
Sementara itu, atas arahan Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan satwa terdampar atau situasi darurat.
“Hubungi Call Center Polri 110 secara gratis dan 24 jam. Laporan cepat dari masyarakat memungkinkan penanganan dilakukan secara profesional demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Sumber : @Polsek Melaya
@Redaksi Bawondo


