
Bawondo.id – Kendari – Forum Aktivis Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (FAPL Sultra) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Selasa (20/10/2026), terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Insan Cendekia, Desa Lalowiu, Kabupaten Konawe Selatan.
Sarwan, S.H., Koordinator FAPL Sultra, menyampaikan bahwa pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta pengawasan pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kami meminta aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan laporan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang dilaporkan, termasuk menelusuri legalitas kegiatan, asal-usul material, serta dugaan penjualan material secara komersial,” ujar Sarwan kepada awak media.
Dalam bahan pengaduan terlampir dokumentasi lapangan yang diambil pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.39 WITA, yang memperlihatkan aktivitas penggalian menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Lokasi yang dilaporkan berada pada koordinat -4.070852, 122.497113, di Jalan Insan Cendekia, Lalowiu, Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan oleh tim FAPL Sultra, pemilik alat berat sekaligus lokasi kegiatan tersebut berinisial S.
“Kami meminta Polda Sultra memverifikasi informasi kepemilikan tersebut, memeriksa status perizinan, pihak yang menjalankan kegiatan, serta alur distribusi dan penjualan material” tegasnya
Melalui pengaduan ini, FAPL Sultra mendorong Polda Sultra untuk:
1. Menindaklanjuti pengaduan dan memeriksa dugaan aktivitas galian C di Lalowiu;
2. Memverifikasi legalitas kegiatan serta dokumen perizinan yang dipersyaratkan;
3. Memeriksa alat berat dan mengklarifikasi status kepemilikan lahan yang dilaporkan;
4. Menelusuri dugaan penjualan material secara komersial dan pihak-pihak yang terlibat;
5. Berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memeriksa potensi dampak lingkungan;
6. Mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
FAPL Sultra menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sarwan menambahkan, pengaduan ini bertujuan memperoleh kejelasan hukum atas aktivitas tersebut, bukan sekadar berasumsi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pengaduan yang disampaikan pihak pelapor. Dugaan aktivitas tanpa izin serta informasi kepemilikan oleh pihak berinisial S masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Tidak ada kesimpulan mengenai kesalahan atau tindak pidana pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi berwenang maupun pihak pemilik lokasi tambang. Redaksi Bawondo.id membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.
Narasumber : Sarwan, S.H. (Koordinator FAPL Sultra)
#Redaksi Bawondo





