Bawondo.id – Kendari – Polemik dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari semakin memanas. Sebelumnya, oknum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Kendari berinisial MH telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) pada Jumat (14/8/2026) pukul 16.30 Wita,menggelar aksi unjuk rasa di depan lingkungan kampus UIN Kendari, tepatnya di Jalan Poros Utama dekat GOR UIN Kendari. Satu jalur lalu lintas sempat tertutup sementara akibat kegiatan tersebut.
Dalam aksinya, salah satu orator menyampaikan sejumlah tuntutan tegas terkait penanganan kasus yang menimpa mahasiswi tersebut. Melalui pernyataan sikapnya, KBM menyampaikan keprihatinan sekaligus posisi tegas,kampus adalah ruang akademik yang wajib menjamin rasa aman, kehormatan, serta kebebasan seluruh sivitas akademika. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan pelecehan seksual harus ditangani secara serius, objektif, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.

Berikut tuntutan yang disampaikan massa aksi:
1. Mendesak Rektorat Segera Membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
KBM menuntut pembentukan dan keberfungsian Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan mekanisme penanganan yang jelas,mulai dari penerimaan laporan, pemberian perlindungan dan pendampingan, hingga penyelesaian kasus. Satgas ini harus dibentuk secara serius, independen, dan profesional, serta menjamin keselamatan serta hak-hak korban, sehingga mahasiswa berani melapor tanpa rasa takut akan intimidasi, tekanan, maupun stigma negatif.
2. Mendesak Pernyataan Resmi Rektor dan Transparansi Proses Badan Etik
KBM meminta Rektor memberikan pernyataan terbuka mengenai komitmen kampus dalam melindungi terduga korban, termasuk menjamin kebebasan menyampaikan kesaksian, akses pendampingan, serta kebebasan dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya pembungkaman.

Pihaknya juga menuntut Badan atau Tim Etik yang dibentuk kampus menjalankan pemeriksaan secara profesional dan transparan terkait tahapan serta mekanisme penyelesaian, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan privasi korban. Apabila terbukti terjadi pelanggaran etik, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.
KBM menegaskan tuntutan ini bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu sebelum adanya proses pemeriksaan. “Kami menuntut kepastian bahwa proses hukum dan etik berjalan, korban mendapatkan perlindungan, dan institusi tidak menutup diri terhadap persoalan yang terjadi. Kampus harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, bersuara, dan mendapatkan keadilan,” tegas pernyataan sikap tersebut.
Sampai berita ini terbit,belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait tuntutan masa aksi unjuk rasa.
Sumber : Keluarga Besar Mahasiwa
@Redaksi Bawondo


