Bawondo.id – Konawe – Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkMM) bertajuk “Edukasi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Pesisir dalam Mendukung Ketahanan Pangan Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs” di Desa Leppe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) pukul 10.00 Wita hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya tugas pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum yang relevan dengan kebutuhan warga pesisir.
Tim pengabdian dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UHO, Dr. Heryanti, S.H., M.H., dengan anggota Jumiati Ukkas, S.H., M.H., Iksan, S.H., M.H., La Ode Muh. Saleh Saputra, S.H., M.H., serta Hasrita, S.Pd.
Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan pemahaman dan pendampingan mendalam kepada warga mengenai pentingnya perlindungan hukum atas tanah. Melalui penyuluhan dan diskusi interaktif, masyarakat dibekali pengetahuan tentang hak-hak kepemilikan tanah, tata cara legalisasi dan sertifikasi aset lahan, serta mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Tim Pengabdian sekaligus Dekan Fakultas Hukum UHO, Dr. Heryanti, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan merupakan fondasi utama bagi masyarakat pesisir untuk mengembangkan potensi wilayahnya.
“Kepastian hak atas tanah adalah kunci. Ketika warga merasa aman dengan status kepemilikan lahannya, mereka akan lebih berani dan maksimal dalam mengelola lahan untuk pertanian, perikanan, maupun usaha produktif lain. Hal ini secara langsung mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Dr. Heryanti.

Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tanah sebagai aset strategis memiliki perlindungan yang jelas. Kegiatan ini juga sejalan dengan pencapaian tujuan SDGs, khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan dan Ketahanan Pangan), Tujuan 10 (Berkurangnya Kesenjangan), serta Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).
Sumber : Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
@Redaksi


