Bawondo.id – Kepulauan Riau – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2,6 ton cairan yang diduga mengandung metamfetamin, narkotika golongan I, yang dibawa kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania. Pengungkapan dilakukan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8/2026).

Penggeledahan bermula dari informasi pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, dan MV Ocean Porter. Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan penyergapan sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Karimun. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan menggunakan alat Back Scatter, anjing pelacak K9, serta penggeledahan awak kapal dan kompartemen.

Dari empat kontainer yang diperiksa, dua di antaranya kosong, satu berisi barang perkakas seperti tali, suku cadang, dan plastik pembungkus. Sementara itu, satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas dibongkar berisi bungkusan rokok merek GD dengan gambar daun dan tulisan berbahasa Mandarin.

Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, pemeriksaan kemudian dikembangkan ke satu lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Di sana tim gabungan menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu tangki air berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang setelah diuji menggunakan alat identifikasi narkotika positif mengandung metamfetamin. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 2,6 ton.

Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD setara 1.570.000 batang, serta mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, MV Ocean Porter sempat tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli menuju Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Kaohsiung, Taiwan. Pada 14 Agustus, kapal diketahui mengisi bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) sebanyak sekitar 40 ton sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.
Pengungkapan kasus besar ini berhasil mencegah peredaran narkotika yang memiliki nilai ekonomi diperkirakan mencapai hampir Rp 8,5 triliun. Langkah tegas ini sekaligus dinilai telah menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan metamfetami
Sumber : @Humas BNN RI
@Redaksi Bawondo


