
Bawondo.id – Kendari – Indra Dapa Saranani, Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, resmi mengajukan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi pada sengketa tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Persoalan penegasan batas wilayah yang menjadi objek laporan telah bergulir sejak 2009 hingga 2026. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan pelapor, Sungai Tukambopo seharusnya menjadi batas alam kedua kecamatan tersebut, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 dan Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008.
“Kami telah melaporkan persoalan ini ke Kejati Sultra, berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, termasuk memeriksa tanggung jawab Sekda Kabupaten Konawe, memverifikasi dasar hukum tapal batas, serta mengaudit dokumen koordinat dan perizinan pertambangan di wilayah sengketa,” tegas Indra kepada awak media.
Ia meminta Kejati Sultra memeriksa Sekda Konawe beserta instansi terkait guna menelusuri dugaan pembiaran selama sekitar 17 tahun, serta dugaan ketidaksesuaian administrasi wilayah dan konsesi pertambangan yang berisiko mengurangi luas tanah ulayat masyarakat Pondidaha selain 2.700 hektare.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Indra.
Indra menjelaskan bahwa dugaan pembiaran selama hampir dua dekade tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan kesengajaan dari otoritas administratif yang mengabaikan Perda dan SK Bupati yang berlaku.
PB HMI MPO berharap Kejati Sultra menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Sultra, maupun dari pihak Sekda Konawe. Redaksi Bawondo.id membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak.
Narasumber : Indra Dapa Saranani (PB HMI MPO)
#Redaksi Bawondo





