
Bawondo.id – Konawe Utara – Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara (SWAP LINTAM Konut) mendesak Bupati Konawe Utara mengambil tindakan administratif hingga pencopotan terhadap Kepala Desa Motui. Desakan muncul seiring dugaan penyalahgunaan wewenang dalam polemik pungutan di jalan hauling yang terkait dengan aktivitas PT Bumi Konawe Abadi (PT BKA).
Koordinator SWAP LINTAM Konut, Robby Anggara, menyampaikan kepada awak media bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemeriksaan yang transparan dan akuntabel untuk mengurai persoalan tersebut. Ia menekankan sejumlah aspek yang perlu ditelusuri secara mendalam, mulai dari dasar hukum pungutan, mekanisme penarikan, hingga pencatatan dan pertanggungjawaban dana yang diduga telah mengalami penyimpangan kewenangan yang fatal.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten serius menangani persoalan ini. Soal transparansi dan tanggung jawab publik tidak bisa ditawar. Kalau terbukti, Kades harus dicopot dan diproses hukum,” tegas Robby.
Berdasarkan penelusuran SWAP LINTAM Konut, praktik pungutan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Hingga kini, masyarakat belum memperoleh kejelasan terkait penerapan Peraturan Desa (Perdes) serta transparansi alokasi hasil pungutan. Pihak solidaritas meminta kesesuaian Perdes tersebut diuji terhadap Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022.
Apabila Perdes diterapkan tanpa memenuhi prosedur dan kewenangan yang diatur regulasi di atasnya, kebijakan pungutan berpotensi mengalami cacat prosedural dan kehilangan landasan hukum yang sah. Robby menjelaskan desakan evaluasi jabatan Kepala Desa Motui bukan sekadar pergantian personel, melainkan upaya memastikan pemerintahan desa berjalan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
“Bupati Konawe Utara tidak boleh mengabaikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
SWAP LINTAM Konut mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain tindakan administratif dari pemerintah daerah, solidaritas juga meminta penelusuran menyeluruh terhadap dugaan pungutan jalan hauling.
“Pemeriksaan perlu mencakup dasar hukum penarikan, termasuk seluruh pihak yang menerima dana agar dimintai keterangan terkait pencatatan keuangan, serta pertanggungjawaban penerimaan yang dipersoalkan,” kata Robby.
Ia menilai polemik dugaan pungutan liar dan manipulasi data Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang dikaitkan dengan PT BKA bukan sekadar maladministrasi tingkat desa, melainkan sinyal bahaya fenomena state capture, di mana aparatur desa diduga menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.
Untuk memperluas tekanan kebijakan, SWAP LINTAM Konut berencana membawa persoalan ini ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara guna mengajukan rapat dengar pendapat, serta ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra jika ditemukan bukti maladministrasi. Pihaknya juga mendorong Polda Sultra mempercepat penanganan laporan warga di Polres Konawe Utara yang dinilai mandek selama hampir satu tahun.
Robby menambahkan setiap indikasi penyimpangan, konflik kepentingan, atau penghalang penegakan hukum harus diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Ia menegaskan evaluasi kelayakan jabatan Kepala Desa Motui adalah tuntutan utama masyarakat.
“Masyarakat berhak atas pemerintahan yang bersih, transparan, dan berani berdiri sebagai benteng pelindung warga, bukan birokrasi pemuja korporasi yang menggadaikan masa depan desa. Otonomi desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak boleh mati dan digantikan oleh tata kelola yang tunduk pada hegemoni korporasi,” tutup Robby.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah Konawe Utara maupun Kepala Desa Motui. Redaksi Bawondo.id tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Narasumber : Robby Anggara, Koordinator SWAP LINTAM Konut
#Redaksi Bawondo





