
Bawondo.id – Moramo – Aktivitas operasional galangan kapal milik PT Dokmor Optimal Kajaya Shipyard di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah menuai sorotan. Perusahaan yang dilaporkan telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa penumpukan material yang dinilai berada di kawasan lindung sempadan pantai yang berbatasan langsung dengan ekosistem mangrove.
Berdasarkan dokumentasi lapangan per Selasa (27/10/2026), terlihat adanya tumpukan material berupa ban bekas serta potongan besi tua (scrap) yang ditempatkan di atas area terbuka di sekitar pesisir pantai. Keberadaan tumpukan material non-B3 ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan dan kelestarian vegetasi bakau di sekitarnya.
Sebagai korporasi yang wajib AMDAL, PT Dokmor Optimal Kajaya Shipyard secara regulasi terikat komitmen dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Penempatan material industri secara terbuka di tepi pantai tanpa fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sesuai standar ini diduga kuat tidak sejalan dengan komitmen perlindungan lingkungan hidup.
Sorotan terkait persoalan ini datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO). Indra Dapa Saranani, Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, mendesak pihak otoritas terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap kepatuhan lingkungan pihak korporasi di lapangan.
“Status perusahaan yang wajib AMDAL seharusnya memastikan tata kelola operasional berjalan sesuai dengan zonasi ekologi. Penumpukan material industri non-B3 yang diduga diletakkan begitu saja di tepi pantai tanpa adanya proteksi yang memadai mengindikasikan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup,” ujar Indra Dapa Saranani dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Mengacu pada asas praduga tak bersalah dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan, Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra untuk segera melakukan peninjauan lapangan di perusahaan tersebut.
Berikut adalah tiga poin utama yang disampaikan demi memastikan transparansi dan penegakan aturan :
• Meminta DLH Sultra melakukan evaluasi menyeluruh guna mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen RKL- RPL perusahaan, terutama mengenai standarisasi penempatan sisa material industri galangan kapal.
• Meminta DLH Sultra segera memberikan sanksi dan mencabut izin AMDAL PT Dokmor Optimal Kajaya Shipyard atas dugaan pembiaran atau dampak operasional terhadap kawasan penyangga mangrove.
• Mendorong instansi berwenang melakukan penyelidikan berdasarkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan.
Pihak-pihak terkait berharap agar DLH Sultra segera mengambil langkah proaktif untuk mengaudit aktivitas di lokasi tersebut agar kepastian hukum dan perlindungan ekosistem mangrove di wilayah Moramo tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi berwenang maupun pihak PT Dokmor Optimal Kajaya Shipyard. Redaksi Bawondo.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak.
Narasumber : Indra Dapa Saranani (PB HMI MPO)
#Redaksi Bawondo





