
Bawondo.id – Kendari – Lembaga Pusat Edukasi dan Layanan Informasi Transparan Anti Korupsi (Pelita Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra melakukan audit khusus terhadap proyek Belanja Penataan Parkiran Terminal Baruga, Kota Kendari. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.136.400.000.
Direktur Eksekutif Pelita Sultra, Sarwan, S.H., menyampaikan permintaan audit ini didasari adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi yang dipersyaratkan dengan kondisi fisik hasil pengerjaan di lapangan.
“Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan audit yang independen agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Sarwan kepada awak media.
🔍 Objek Pemeriksaan
Pelita Sultra meminta Kejati Sultra memeriksa :
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Kendari.
– Direktur Utama CV Metro Askkara Mandiri, selaku kontraktor pelaksana.
– Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pemeriksaan mencakup kesesuaian pelaksanaan kontrak, pemenuhan spesifikasi teknis, kualitas material, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Sarwan menyoroti dugaan penggunaan material pengaspalan berkualitas buruk yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak dan berpotensi memengaruhi daya tahan fasilitas tersebut.
⚖️ Audit Berbasis Bukti, Bukan Asumsi
Pelita Sultra menegaskan dugaan kegagalan mutu maupun potensi penggelembungan biaya belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Perlu ada pengujian teknis terhadap jenis dan mutu material, ketebalan lapisan, volume pekerjaan, harga satuan, serta kesesuaian pembayaran dengan hasil fisik yang terpasang.
BPKP Perwakilan Sultra diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk menilai aspek pengelolaan anggaran dan indikasi penyimpangan jika terdapat dasar yang memadai. Pemeriksaan juga perlu melibatkan tenaga ahli atau instansi berkompeten untuk memverifikasi kualitas pengaspalan berdasarkan spesifikasi kontrak dan standar teknis yang berlaku.
“Apabila hasil pemeriksaan menemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, pembayaran tidak sesuai hasil pekerjaan, atau kerugian keuangan negara, aparat berwenang diminta menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Namun jika tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” jelas Sarwan.
📞 Belum Ada Tanggapan
Saat dikonfirmasi melalui pesan wathsapp pada Minggu (11/10/2026), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Kendari, Tokhfa Ismail, S.T., belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Hingga saat ini juga belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait.
Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, buruknya mutu material, serta potensi penggelembungan biaya masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan teknis dan audit. Rilisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak mana pun telah melakukan pelanggaran, melainkan mendorong klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Redaksi Bawondo.id membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.
Narasumber : Sarwan, S.H. (Direktur Eksekutif Pelita Sultra)
#Redaksi Bawondo





