
Bawondo.id – Sulawesi Selatan – Polemik pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, terus mendapat sorotan. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menyatakan tengah mendalami persoalan tersebut, desakan agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh datang dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain.
Djaya meminta Kejari Barru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan program tersebut, khususnya terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran OPLAH Tahun 2025 di Kabupaten Barru.
Menurut Djaya, penelusuran mendalam penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan program yang menggunakan anggaran negara telah dilaksanakan sesuai peruntukan, mekanisme swakelola, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang ada laporan dan informasi mengenai adanya perbedaan dana yang diterima kelompok tani, dugaan intervensi dalam pelaksanaan pekerjaan maupun persoalan teknis lainnya, tentu harus ditelusuri secara terang. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada klarifikasi,” ujar Djaya Jumain.
Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh rangkaian kegiatan secara berjenjang, mulai dari perencanaan, penetapan penerima, pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban akhir anggaran.
Program OPLAH yang menjadi sorotan tersebut mencakup 139 titik lokasi di Kabupaten Barru dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar. Sementara itu, informasi mengenai besaran dana yang diterima kelompok tani yang disebut bervariasi antara sekitar Rp4,6 juta hingga Rp5,6 juta per titik kegiatan, menurut Djaya, perlu diverifikasi secara akurat berdasarkan dokumen resmi pertanggungjawaban.
“Yang harus dicari adalah apakah memang ada selisih dana, ke mana selisih itu mengalir, siapa yang mengelola, dan apakah semuanya sesuai dengan aturan. Jangan mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan menyeluruh dan bukti yang jelas,” tegasnya.
Djaya juga meminta aparat penegak hukum memeriksa mekanisme pelaksanaan kegiatan yang disebut dilakukan secara swakelola. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kelompok tani benar-benar menjadi pelaksana kegiatan sesuai mekanisme program, bukan hanya tercatat sebagai penerima manfaat secara administratif semata.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barru, Ir. Ahmad, membantah adanya pihak luar yang mengerjakan kegiatan OPLAH. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani atau petani setempat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Barru, Andi Moehammad Akram Rusydi, membenarkan bahwa persoalan OPLAH tersebut sedang didalami pihak kejaksaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan coffee morning bersama LSM dan awak media di Barru pada Kamis (4/9/2026).
Menanggapi langkah tersebut, Djaya Jumain mengapresiasi proses pendalaman yang dilakukan Kejari Barru. Namun, ia berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan mencakup seluruh aspek pengelolaan anggaran.
“Kalau Kejari Barru membutuhkan penguatan, kami mendorong agar Kejati Sulsel dan Kejagung ikut memberikan perhatian. Ini menyangkut uang negara dan program yang diperuntukkan langsung bagi petani. Prinsipnya sederhana: kalau benar katakan benar, kalau ditemukan pelanggaran maka harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Ia juga mendorong dilakukannya audit serta penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan program tersebut, termasuk dokumen pencairan, rekening penerima, bukti penggunaan dana, pengadaan sarana pendukung, serta identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait guna menjaga keadilan proses hukum.
“Jangan sampai kelompok tani justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Program OPLAH seharusnya memberikan manfaat nyata bagi petani dan peningkatan produktivitas lahan, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Djaya menegaskan bahwa perhatian terhadap persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Sebaliknya, ia mendorong aparat penegak hukum memastikan seluruh informasi yang berkembang di masyarakat diuji melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terbuka bahwa program telah berjalan sesuai ketentuan. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Djaya.
LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sepanjang terdapat informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepentingan masyarakat dan petani sebagai penerima manfaat utama program.
Sumber : Djaya Jumain (Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan)
@Redaksi Bawondo






