Bawondo.id – Konawe – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Konawe, Hj. Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., memberikan pembekalan mengenai enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada peserta orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Konawe Formasi Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan agar aparatur memahami tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Hj. Hania menekankan pentingnya rasa syukur, kepedulian sosial, dan penguatan pelayanan berbasis Posyandu. Ia mengingatkan peserta untuk menyadari kesempatan yang diperoleh dan mengisinya dengan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Enam SPM : Posyandu Sebagai Pusat Pelayanan Terintegrasi
Poin utama yang disampaikan adalah penerapan enam Standar Pelayanan Minimal yang harus dipahami dan dijalankan secara terintegrasi di tingkat desa. Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi serta menyampaikan berbagai persoalan masyarakat yang mencakup bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, sanitasi, air bersih, hingga pelayanan sosial.

– Bidang Kesehatan : Masyarakat didorong memanfaatkan Posyandu untuk pemeriksaan ibu hamil dan pelayanan kesehatan dasar lainnya. Setiap desa diharapkan memiliki Posyandu yang aktif dan berfungsi sebagai pintu masuk pelayanan warga.
– Bidang Infrastruktur : Melalui Posyandu, masyarakat dapat melaporkan kebutuhan terkait sanitasi, jamban, sumur bor, air bersih, serta perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), khususnya bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
Ketepatan Sasaran dan Disiplin Sosial
Hj. Hania juga menegaskan pentingnya ketepatan sasaran bantuan sosial. Masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap atau tergolong mampu diimbau untuk tidak menerima bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok kurang mampu. Selain itu, persoalan hewan ternak yang berkeliaran dan merugikan warga juga dibahas; pemilik ternak diminta bertanggung jawab mengikat dan menjaga hewan peliharaannya, dan pemerintah desa memiliki mekanisme penindakan jika teguran diabaikan.

Aplikasi SYAHDU: Jembatan Pengaduan dan Pelayanan
Untuk memperkuat mekanisme pelayanan dan pengaduan masyarakat, diperkenalkan pula penggunaan aplikasi SYAHDU yang menghubungkan masyarakat, kader Posyandu, pemerintah desa, hingga pemerintah daerah. Keluhan dan kebutuhan warga dapat disampaikan melalui kader, diteruskan ke pemerintah desa, dan dipantau penyelesaiannya oleh pemerintah daerah agar tidak ada persoalan yang tertunda.
“Posyandu diharapkan menjadi pusat pelayanan masyarakat yang terintegrasi. Melalui penerapan enam SPM dan pemanfaatan aplikasi SYAHDU, kita ingin memastikan setiap kebutuhan dan keluhan masyarakat terdata, tersampaikan, ditindaklanjuti, dan mendapat solusi secara tepat sasaran,” ujar Hj. Hania.
Pembekalan ini diharapkan membangun kesadaran dan kompetensi PPPK Formasi 2026 agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan pemahaman yang mendalam terhadap enam SPM, seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Konawe diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sumber : @Ppid Diskominfo Konawe
@Redaksi Bawondo


