Bawondo.id – Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memperkuat upaya pemulihan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dukungan tersebut ditandai dengan kehadiran BNN dalam peluncuran Program Sananta Dana Bantuan Korban (DBK) yang digagas LPSK, di Opus Grand Ballroom, The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Saraya Baruna Ananta: Pulihkan Korban melalui Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.

BNN diwakili oleh Pelaksana Tugas Deputi Rehabilitasi, dr. Amrita Devi. Kehadiran ini menjadi bukti nyata dukungan kelembagaan terhadap upaya LPSK menyempurnakan mekanisme perlindungan serta pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Program Sananta DBK merupakan inisiatif strategis LPSK untuk menghadirkan skema bantuan yang lebih partisipatif, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Melalui program ini, Dana Bantuan Korban dapat dialokasikan untuk pemberian kompensasi, melengkapi kekurangan pembayaran restitusi, serta mendanai proses pemulihan yang mencakup aspek fisik, mental, spiritual, hingga sosial.

Kekerasan seksual diketahui meninggalkan dampak mendalam dan berkepanjangan bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, proses pemulihan tidak boleh hanya berfokus pada penanganan hukum semata, melainkan juga menjawab berbagai kebutuhan pendampingan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Kehadiran BNN bersama berbagai lembaga terkait dalam acara ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. Kolaborasi antarinstansi dinilai sangat krusial untuk memastikan hak-hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian yang menyeluruh serta layak.
Sumber : @Humas BNN RI
@Redaksi Bawondo


