Bawondo.id – Konawe – Kasus dugaan tumpang tindih sertifikat tanah mencuat di Kabupaten Konawe setelah proses permohonan plotting Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1987 milik Malik Pagala mengungkap adanya SHM lain yang diterbitkan pada tahun 2011 di atas sebagian bidang tanah yang sama.
Peristiwa ini bermula setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah milik Malik Pagala. Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, Malik Pagala mengajukan permohonan plotting SHM tahun 1987 sebagai bagian dari penyesuaian data spasial dan penempatan bidang tanah pada peta pendaftaran.

Namun, hingga beberapa bulan kemudian, proses plotting belum juga dapat diselesaikan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, plotting belum dapat dilakukan karena peta besar pendaftaran pada tahun diterbitkannya SHM tahun 1987 belum ditemukan, sehingga menurut pihak pertanahan penataan batas maupun plotting belum dapat dilaksanakan berdasarkan data tersebut.

Dalam proses penelusuran administrasi itulah, pihak Malik Pagala justru memperoleh informasi bahwa pada sebagian bidang tanah yang telah bersertifikat sejak tahun 1987 ternyata telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) lain pada tahun 2011. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya tumpang tindih bidang tanah dan menjadi awal munculnya keberatan dari pemilik SHM tahun 1987.
Atas temuan tersebut, penerima surat kuasa dari Malik Pagala, Febryansyah Pagala, bersama tim mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe pada Senin, 3 Agustus 2026, untuk meminta penjelasan mengenai alasan belum dapat dilakukannya plotting sekaligus mempertanyakan dasar penerbitan SHM tahun 2011.
Dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM tahun 2011. Menurut Febryansyah Pagala, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah hal yang diduga perlu diteliti lebih lanjut karena berpotensi mengandung cacat administrasi.
“Kami awalnya hanya mengurus plotting SHM tahun 1987. Setelah pengukuran ulang dilakukan, kami mengajukan plotting pada 10 Februari 2026. Namun BPN menyampaikan bahwa plotting belum bisa dilakukan karena peta besar pendaftaran tahun 1987 belum ditemukan. Justru dari proses itulah kami mengetahui adanya SHM tahun 2011 yang diduga berada di atas sebagian tanah milik Malik Pagala. Saat mediasi kami juga memeriksa dokumen dasar penerbitannya dan menemukan sejumlah hal yang menurut kami perlu diteliti lebih lanjut,” ujar Febryansyah Pagala.

Menurut Febryansyah Pagala, Malik Pagala sebagai pemegang SHM tahun 1987 yang berbatasan langsung mengaku tidak pernah dimintai persetujuan batas, tidak pernah dihadirkan dalam proses penetapan batas, serta tidak pernah diberitahukan mengenai proses penerbitan SHM tahun 2011.
Padahal, bidang tanah tersebut telah bersertifikat hak milik tahun 1987,dikuasai, dimanfaatkan sebagai kebun, oleh Malik Pagala sejak puluhan tahun sebelum terbitnya SHM tahun 2011.
“Kami meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan secara objektif. Apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi, salah ukur, salah penetapan batas, atau pelanggaran prosedur penerbitan hak atas tanah, maka sertifikat tersebut harus diperbaiki atau dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Febryansyah Pagala.
Secara hukum, SHM yang diterbitkan pada tahun 1987 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun-tahun berikutnya selama belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau keputusan pejabat pertanahan yang berwenang.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa hak milik merupakan hak yang terkuat, terpenuh, dan turun-temurun. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan buku tanah dan surat ukur.
Apabila benar terdapat dua sertifikat pada objek tanah yang sama, maka kondisi tersebut wajib diteliti melalui pemeriksaan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan memberikan kewenangan kepada ATR/BPN untuk meneliti dugaan cacat administrasi, termasuk kesalahan pengukuran, pemetaan, penetapan batas maupun penerbitan hak atas tanah. Jika terbukti terdapat cacat administrasi, ATR/BPN dapat melakukan perbaikan data ataupun pembatalan sertifikat sesuai kewenangannya.
Pihak penerima surat kuasa berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan audit administrasi, pemeriksaan lapangan, dan penelitian menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM tahun 2011 demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut.
Sumber : Febryansyah Pagala
@Redaksi Bawondo


