Bawondo.id – Konsel – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Buke, Usmanto, S.Hi., secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut dirinya bersama Kepala Desa Buke melakukan pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa di Dusun III, Desa Buke, Kecamatan Buke,Kabupaten Konawe Selatan.Menurutnya, informasi tersebut keliru dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Usmanto menjelaskan peristiwa itu berlangsung saat dirinya masih menjabat. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, ia dihubungi Kepala Desa Buke untuk mendampingi warga yang datang dari Kecamatan Mowila terkait klaim kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Atas arahan pimpinan desa, ia hadir ke lokasi pada Sabtu (11/7/2026) bukan untuk melakukan pengukuran, melainkan menjalankan peran menengahi serta memfasilitasi komunikasi antara pihak yang mengklaim dan pihak yang terklaim.
“Saya hanya meminta Kepala Dusun III beserta perangkat lingkungan mengundang kedua belah pihak untuk menghadiri musyawarah di kediaman Kepala Desa Buke malam itu, setelah itu saya langsung meninggalkan lokasi,” tegasnya.
Pada pertemuan musyawarah yang berlangsung pukul 19.30 hingga 22.00 WITA, hadir pemangku adat, Kepala Dusun III, ketua RT, dan pihak pengklaim. Namun pihak yang disebut sebagai terklaim tidak hadir. Akhirnya pihak pengklaim menyatakan akan meminta dukungan Pemerintah Kecamatan Buke, Pemerintah Desa Buke, serta Kapolsek Buke untuk memfasilitasi mediasi lanjutan sekaligus peninjauan lokasi.
Ia menegaskan, selama seluruh rangkaian kegiatan tidak pernah ada proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh dirinya maupun Kepala Desa. Kehadirannya murni pelaksanaan tugas jabatan berdasarkan perintah atasan, guna membantu proses mediasi, menjaga ketertiban, dan mengedepankan penyelesaian damai melalui musyawarah.
Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) mengatur Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Secara khusus pada ayat (4) huruf k disebutkan kewajiban Kepala Desa menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Selanjutnya Pasal 48 mengatur bahwa dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa.
“Jadi kehadiran Sekretaris Desa dalam proses fasilitasi sengketa adalah bagian dari tugas pemerintahan, bukan wewenang untuk mengukur atau menetapkan status kepemilikan tanah,” jelas Usmanto.
Ia berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, serta tidak mudah mempercayai berita yang belum terverifikasi. Penetapan hak kepemilikan tanah, tambahnya, adalah ranah instansi berwenang sesuai peraturan, sedangkan pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator demi terjaganya kondusivitas dan penyelesaian damai.
Sumber : Usmanto
@Redaksi Bawondo


