Bawondo.id – Jenewa – Indonesia membawa dua agenda strategis ke panggung dunia: memposisikan anak muda sebagai pencipta teknologi kecerdasan buatan (AI) serta memperkokoh perlindungan anak di ruang digital. Di tengah pesatnya adopsi teknologi dan keunggulan bonus demografi, pemerintah menegaskan kemajuan transformasi digital harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang aman, etis, dan bertanggung jawab.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat mewakili Indonesia dalam sesi Leaders TalkX 9 bertema Cyber Confidence: Enhancing Security in the Digital Age pada ajang Forum KTT Masyarakat Informasi Dunia (WSIS) 2026 di Jenewa, Swiss, Kamis (9/7/2026).
Meutya menjelaskan sekitar 68 persen penduduk Indonesia berada dalam usia produktif. Modal demografi ini menjadi peluang emas untuk melahirkan talenta digital yang tidak sekadar mengonsumsi teknologi AI, melainkan mampu berinovasi dan memimpin pengembangannya di tingkat global.

(Menteri Komunikasi dan Digital RI)
“Tujuan akhir kami bukan hanya mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk menggunakan AI, tetapi juga memberdayakan mereka untuk mencipta, berinovasi, dan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dalam ekosistem AI dunia,” ujarnya.
Saat ini Indonesia telah menempati peringkat 10 besar dunia dalam indeks minat pencarian harian terkait AI. Di dalam negeri, lebih dari 70 persen organisasi dan korporasi lokal juga telah mengadopsi teknologi AI Generatif dalam operasional bisnis dan pelayanan mereka.
Guna menjamin pemanfaatan AI yang aman dan beretika, pemerintah sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Kecerdasan Buatan. Regulasi ini akan menjadi pedoman pengembangan ekosistem AI nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku inovasi dan penanaman modal.
Dalam kesempatan yang sama, Indonesia juga menegaskan komitmen kuat memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah mewajibkan platform digital kategori risiko tinggi menerapkan pembatasan usia ketat, termasuk larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk membuat akun secara mandiri tanpa pengawasan orang tua atau wali.
Sebagai langkah awal implementasi kebijakan tersebut, lebih dari 5 juta akun anak-anak telah dinonaktifkan oleh penyelenggara platform digital atas arahan pemerintah.
“Konektivitas tanpa perlindungan tidak akan berkelanjutan. Kami tidak hanya berupaya membangun ekonomi digital yang lebih cepat dan besar, tetapi juga menciptakan ekosistem dengan tata kelola baik yang melindungi segenap warga negara,” tegas Meutya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pendekatan Indonesia dibangun di atas tiga pilar utama transformasi digital: terhubung (connected), tumbuh dan berkembang (growing), serta terlindungi (protected). Ketiga pilar ini menjadi landasan agar kemajuan teknologi senantiasa menghadirkan manfaat ekonomi sekaligus menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: @Ppid Diskominfo Konawe
@Redaksi Bawondo


