Bawondo.id – Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan kewajiban pemenuhan jaminan reklamasi bagi pengusaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai syarat mutlak persetujuan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pernyataan ini disampaikan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam audiensi dengan para pengusaha tambang MBLB di lingkup Provinsi Sultra yang sedang mengajukan persetujuan RKAB, bertempat di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Pusat Pemerintah Provinsi Sultra, Jumat (10/7/2026).

Dalam arahannya, Gubernur memaparkan dinamika terkini sektor pertambangan nasional, di mana sebagian besar kewenangan pengelolaan telah dialihkan ke Pemerintah Pusat.
“Untuk sektor pertambangan mineral logam, kewenangan Pemerintah Provinsi kini terbatas pada pengelolaan pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pajak alat berat. Di saat yang sama, daerah dituntut terus berupaya mencapai kemandirian fiskal,” jelas Andi Sumangerukka.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sektor pertambangan di Sultra setiap tahunnya menyumbang sekitar Rp 118 triliun ke kas negara. Namun, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah justru terus menyusut drastis: pada 2025 DBH yang diterima mencapai Rp 800 miliar, sedangkan pada 2026 ini turun menjadi hanya Rp 207 miliar.
Penurunan ini berdampak langsung pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra. Tahun 2025, total APBD Sultra mencapai lebih dari Rp 5 triliun; tahun 2026 nilainya turun menjadi sekitar Rp 4 triliun, di mana belanja operasi mendominasi sebesar Rp 3 triliun. Akibatnya, alokasi untuk pembangunan fisik dan infrastruktur hanya tersisa sekitar Rp 1 triliun.
Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen mengoptimalkan sumber pendapatan dari kewenangan yang masih dimiliki, salah satunya melalui penerbitan persetujuan RKAB tambang MBLB dengan syarat kepatuhan penuh terhadap aturan.

“Kami hanya meminta pengusaha menunaikan seluruh kewajiban hukum dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah. Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan RKAB pasti akan kami proses dan setujui,” tegas Gubernur.
Sebagai dasar acuan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada 23 Oktober 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, standar biaya reklamasi revegetasi untuk periode 2025–2030 telah ditetapkan secara bertahap. Khusus wilayah Sultra, biaya reklamasi revegetasi pada 2025 sebesar Rp 199,3 juta per hektar, dan pada 2026 meningkat menjadi Rp 211,3 juta per hektar.
Guna memperkuat perputaran ekonomi lokal, Gubernur juga meminta agar dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra selaku bank daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak ganda bagi pengembangan ekonomi Bumi Anoa.
Merespons arahan tersebut, para pengusaha yang hadir menyatakan kesepakatan dan komitmen penuh untuk memenuhi kewajiban biaya jaminan reklamasi serta menempatkan dana tersebut di Bank Sultra.
Sumber : @PPID Utama Provinsi Sultra
Pewarta : Redaksi Bawondo


