Bawondo.id – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menutup celah penyalahgunaan data kependudukan dalam registrasi kartu prabayar. Seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler kini wajib menerapkan verifikasi biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk seluruh pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.
Senin (6/7/2026)
Untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa celah, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang sebelumnya digunakan sebagai mekanisme utama registrasi pelanggan seluler.
Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya praktik registrasi pelanggan baru di sejumlah operator yang tetap menggunakan validasi NIK dan No. KK tanpa verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan kebijakan ini bertujuan menghapus sepenuhnya ruang bagi praktik pendaftaran nomor seluler menggunakan identitas orang lain secara ilegal.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Oleh karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No. KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penerapan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, melainkan langkah strategis memperkuat fondasi keamanan ruang digital nasional.
“Ini adalah pondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan daring, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan, Dirjen Ekosistem Digital telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh penyelenggara seluler untuk segera menghentikan proses aktivasi pelanggan baru dengan cara lama, serta memastikan seluruh pendaftaran berpedoman pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Sementara itu pada 2 Juli 2026, Komdigi juga telah mengirimkan surat resmi kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk menutup akses validasi NIK dan No. KK bagi keperluan registrasi kartu seluler. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi jalur pendaftaran di luar mekanisme biometrik yang telah ditetapkan.
Edwin menekankan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen seluruh operator seluler.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan sekadar memenuhi regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” tambahnya.
Bukti keseriusan penerapan aturan ini terlihat dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dirjen Ekosistem Digital bersama jajarannya pada 3 Juli 2026 di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Barat. Hasil pantauan di lokasi menunjukkan hanya satu operator yang telah sepenuhnya menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih memungkinkan pendaftaran menggunakan NIK dan No. KK, serta ditemukan kartu perdana yang sudah diaktifkan dan siap diperjualbelikan.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Bagi penyelenggara yang terbukti tetap mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : @Ppid Diskominfo Konawe
@Redaksi


