Kendari, Bawondo.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyetujui permohonan pemblokiran sementara akses terhadap data Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat resmi Direktorat Jenderal AHU tertanggal 11 Februari 2026, sebagai balasan atas permohonan yang diajukan oleh pihak pembina yayasan. Sebelumnya, permohonan pemblokiran telah diajukan oleh Ketua Pembina Yayasan, Dr. H. Nur Alam, melalui surat tertanggal 20 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal AHU.

Setelah dilakukan analisis dan telaah terhadap permohonan serta dokumen pendukungnya, pihak Direktorat Jenderal AHU menyetujui pemblokiran akses sistem. Dengan demikian, tidak ada pihak pun yang dapat mengakses atau melakukan perubahan data yayasan melalui sistem AHU.
Data badan hukum yayasan yang berlaku saat ini adalah data yang tercatat pada tanggal 13 Januari 2026. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perubahan data yang berpotensi menimbulkan polemik, hingga terselesaikannya seluruh permasalahan terkait struktur dan administrasi yayasan.
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ardi Hazim, menyampaikan bahwa balasan surat dari Kementerian Hukum dan HAM keluar lebih dahulu sebelum adanya permintaan serupa dari pihak lain. Saat ini, akses sistem AHU untuk yayasan tersebut dalam kondisi terblokir sementara, sehingga seluruh aktivitas administrasi melalui sistem tersebut tidak dapat dilakukan.
@Redaksi
