Bawondo.id : Konawe Selatan – 09 Januari 2026 – East Indonesia Malacca Project Institute mengumumkan rencana untuk melaporkan PT Brantas (kontraktor pelaksana) dan CV Project Lima Belas (subkontraktor) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek irigasi beranggaran sekitar Rp600 juta dan panjang pekerjaan kurang lebih 600 meter di Desa Puroe, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara sebagai pemilik proyek. Menurut pihak lembaga, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, adendum kontrak, standar Kementerian PUPR dan BWS, serta mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Indra Dapa Saranani dari East Indonesia Malacca Project Institute mengungkapkan hasil pemantauan lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius, antara lain:
– Pengecoran saluran irigasi diduga tidak menggunakan mesin molen, sehingga mutu beton diragukan
– Material batu dan agregat diduga tidak memenuhi standar mutu SNI
– Tidak adanya papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi anggaran
– Pekerja diduga tidak dilengkapi perlengkapan K3 seperti helm, sepatu safety, dan rompi
– Peralatan kerja tukang dan alat keselamatan diduga tidak tersedia atau tidak sesuai standar
Menurut ketentuan Kementerian PUPR dan BWS, proyek irigasi wajib memenuhi standar, antara lain:
– Pekerjaan beton sesuai mutu rencana dan menggunakan alat pencampur molen
– Material bangunan memenuhi SNI dan spesifikasi kontrak
– Dimensi dan konstruksi sesuai gambar rencana
– Pengawasan teknis berkala oleh konsultan dan PPK BWS
– Pemasangan papan proyek untuk keterbukaan informasi
– Penerapan K3 yang meliputi penyediaan APD, rambu keselamatan, dan peralatan kerja yang aman
“Pengabaian standar tersebut diduga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, bangunan tidak berkualitas, dan kerugian keuangan negara,” tegas Indra.
Dugaan pelanggaran dalam proyek ini dinilai berpotensi menyentuh beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK Konstruksi
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
East Indonesia Malacca Project Institute mendesak Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait aspek K3, pengadaan alat kerja tukang, dan mutu pekerjaan. Selain itu, lembaga ini juga mengajak BWS Sultra dan Dinas PU Pemprov Sultra untuk segera melakukan audit teknis dan evaluasi lapangan.
Hingga saat ini, pihak PT Brantas, CV Project Lima Belas, maupun BWS Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sumber : Indra Dapa Saranani
East Indonesia Malacca Project Institute
@Redaksi
