Tulisan ini disusun oleh DR. Marlin, S.H., M.H., seorang Doktor Hukum di bidang Hukum Yayasan sekaligus alumni Universitas Hasanuddin, yang dalam penelitian disertasinya secara khusus mengkaji persoalan hukum Yayasan.
Sejarah Yayasan Yayasan merupakan lembaga yang telah dikenal sejak masa awal peradaban manusia. Sejak lama, manusia telah memisahkan sebagian harta kekayaannya untuk tujuan sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan keagamaan. Bahkan, jauh sebelum kelahiran Nabi Isa, para Pharaoh di Mesir Kuno telah mengalokasikan sebagian hartanya untuk kepentingan ritual keagamaan.
Dalam sejarah Yunani Kuno, Xenophon juga tercatat mendirikan suatu bentuk yayasan dengan cara menyumbangkan tanah dan bangunan bagi kuil pemujaan Artemis, sekaligus menyediakan makanan dan minuman bagi masyarakat yang membutuhkan, serta hewan-hewan kurban. Sementara itu, pada tahun 347 SM, Plato menyerahkan hasil pertanian dari tanah miliknya untuk dikelola secara berkelanjutan guna membiayai kegiatan Academia yang ia dirikan. Bentuk pengabdian tersebut sering dianggap sebagai salah satu model yayasan pendidikan pertama di dunia.
Dalam sistem hukum Romawi, yayasan dikenal dengan istilah fundatio, yang memiliki kemiripan dengan konsep trust dalam tradisi hukum Anglo-Saxon. Seiring perkembangan waktu, konsep yayasan juga berkembang di Eropa, termasuk di Belanda. Pada awalnya, pengaturan mengenai yayasan terdapat dalam Armen Wet tahun 1854, yang kemudian diperbarui melalui Armen Wet tahun 1912.
Selanjutnya, Belanda memberlakukan Wet op Stichtingen 1956 sebagai dasar hukum modern bagi yayasan, menggantikan aturan sebelumnya pada tahun 1954. Undang-undang ini resmi berlaku pada 1 Januari 1957, dan menjadi tonggak penting dalam pengaturan yayasan secara lebih sistematis dan profesional.
Sejarah Yayasan di Indonesia
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, keberadaan yayasan di Indonesia belum diatur secara khusus dalam satu undang-undang tersendiri. Namun, dalam praktiknya yayasan sudah lama dikenal dan digunakan sebagai wadah kegiatan sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan keagamaan.
Pada masa Hindia Belanda, keberadaan yayasan diakui melalui doktrin para ahli hukum, yurisprudensi (putusan pengadilan), serta kebiasaan masyarakat. Dalam doktrin, yayasan dipahami sebagai kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan tertentu yang bersifat sosial dan tidak memiliki anggota. Beberapa ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek (BW)—seperti Pasal 365, 899, 900, dan 1680—memuat pengaturan mengenai lembaga amal dan wakaf yang memiliki kemiripan dengan yayasan, meskipun belum diatur secara sistematis
Pengakuan yuridis yang paling kuat terhadap yayasan datang dari yurisprudensi. Antara lain :
– Putusan Hooggerechtshof tahun 1884, yang menegaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum.
– Putusan Mahkamah Agung No. 124 K/Sip/1973 tentang Yayasan Dana Pensiun HMB, yang kembali menegaskan kedudukan yayasan sebagai badan hukum.
– Putusan Mahkamah Agung No. 476 K/Sip/1975 mengenai perubahan Wakaf Al-Is’af menjadi Yayasan Al-Is’af.
Dengan demikian, sebelum tahun 2001 status badan hukum yayasan terbentuk dari yurisprudensi, bukan dari undang-undang. Pendirian yayasan saat itu hanya didasarkan pada:
– Doktrin hukum
– Yurisprudensi
– Kebiasaan masyarakat
Sehingga pendiri bebas memilih cara pendirian baik melalui akta notaris maupun akta di bawah tangan dan belum ada keseragaman aturan.
Pengaturan Modern Yayasan
Baru pada 6 Agustus 2002, Pemerintah memberlakukan UU No. 16 Tahun 2001, yang kemudian diubah melalui UU No. 28 Tahun 2004. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum mengenai syarat materil dan syarat formil:
– Status badan hukum
– Tujuan yayasan
– Tata cara pendirian
– Pengelolaan kekayaan
– Serta organ yayasan beserta kewenangannya
Pasal 1 angka (1) menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan, diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.
Yayasan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan. Karena berstatus badan hukum, maka yayasan memiliki organ yang menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai ketentuan undang-undang, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Setiap kebijakan, tindakan hukum, maupun pengelolaan kekayaan yayasan hanya sah apabila dilakukan oleh organ yayasan yang berwenang. Dengan demikian, siapapun di luar struktur organ yayasan tidak memiliki kewenangan bertindak atas nama yayasan, sekalipun orang tersebut adalah pendiri yayasan.
Organ Yayasan, Fungsi, dan Kewenangannya
Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa yayasan memiliki tiga organ utama, yaitu:
1. Pembina Yayasan
Dalam struktur organisasi Yayasan, Pembina merupakan organ tertinggi yang memegang kewenangan strategis yang tidak diserahkan kepada Pengurus maupun Pengawas. Pada umumnya Pembina adalah para pendiri Yayasan, namun tidak tertutup kemungkinan orang lain dapat diangkat sebagai Pembina sepanjang penunjukannya dilakukan melalui keputusan rapat Pembina.
Berdasarkan Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 Undang-Undang Yayasan, Pembina memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada organ Yayasan lainnya, baik oleh Undang-Undang maupun Anggaran Dasar. Kewenangan tersebut meliputi :
– Menetapkan perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
– Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
– Menetapkan kebijakan umum Yayasan sesuai Anggaran Dasar;
mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; serta
– Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pembina dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas Yayasan, sehingga fungsi check and balance antarorgan tetap terjaga,yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan yang berstatus sebagai pendiri Yayasan dan/atau pihak lain yang dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sebagaimana diputuskan dalam rapat Pembina. Apabila karena sebab apa pun Yayasan tidak lagi memiliki Pembina, maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pengurus dan Pengawas wajib menyelenggarakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina baru dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang.
Hal yang penting untuk dicermati adalah ketentuan Pasal 30 ayat (5) yang menegaskan bahwa keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) baru sah apabila memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar. Artinya, keabsahan keputusan Pembina sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur formal yang telah ditentukan.
Dari konstruksi hukum tersebut, terlihat jelas bahwa Pembina memiliki kewenangan penuh dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Pengurus maupun Pengawas. Jika dikaitkan dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT), maka posisi Pembina dapat disetarakan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pengurus disetarakan dengan Direksi, dan Pengawas disetarakan dengan Komisaris. Namun demikian, terdapat perbedaan fundamental antara Badan Hukum Yayasan dan Perseroan Terbatas. Dalam PT dikenal konsep ahli waris pemegang saham, sedangkan dalam Yayasan tidak dikenal ahli waris, karena menurut Pasal 1 UU Yayasan, Yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota. Dengan demikian, Yayasan bersifat non-profit, berbeda dengan PT yang berorientasi pada keuntungan.
Selain itu, Yayasan tidak mengenal istilah “modal awal” seperti pada PT. Dalam Yayasan digunakan istilah “kekayaan awal Yayasan”, yaitu harta kekayaan yang dipisahkan sejak pendirian dan diperuntukkan sepenuhnya untuk mendukung tercapainya tujuan Yayasan.
Di samping itu, penting dipahami bahwa kedudukan pendiri Yayasan tidak otomatis menjadikannya sebagai Pembina, Pengurus, atau Pengawas. Sejak Yayasan memperoleh status badan hukum, hak dan kewenangan dalam pengelolaan Yayasan hanya melekat pada organ Yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar.
Oleh karena itu, apabila pendiri tidak lagi masuk dalam struktur organ Yayasan, maka secara hukum hubungan kewenangan dan tanggung jawabnya terhadap Yayasan terputus. Bahkan, pendiri tidak lagi memiliki hubungan hukum terhadap kekayaan yang telah dipisahkan dan diserahkan sebagai kekayaan Yayasan, karena sejak saat itu harta tersebut telah menjadi kekayaan badan hukum Yayasan—bukan lagi milik pribadi pendiri. Konsekuensinya, ahli waris pendiri juga tidak memiliki hak atas kekayaan Yayasan, sebab Yayasan bukanlah badan hukum yang mengenal pewarisan atau kepemilikan pribadi atas kekayaan Yayasan.
2. Organ Pengurus diatur dari Pasal 31 sd pasal 39 UUY
Pengurus merupakan organ Yayasan yang menjalankan kepengurusan yayasan, yang terdiri atas orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum serta tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pembina atau Pengawas. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan susunan sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan bendahara.
Pengurus yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai merugikan yayasan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, dan setiap perubahan susunan Pengurus wajib diberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan instansi terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggantian. Apabila pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengurus tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, pengadilan dapat membatalkannya atas permohonan pihak yang berkepentingan atau Kejaksaan.
Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan serta mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, termasuk berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan. Namun demikian, Pengurus tidak dapat mewakili yayasan apabila terdapat perkara antara yayasan dengan dirinya atau ketika terjadi benturan kepentingan. Pengurus juga tidak berwenang mengikat yayasan sebagai penjamin utang, mengalihkan atau membebani kekayaan yayasan tanpa persetujuan Pembina, serta dilarang membuat perjanjian dengan pihak yang terafiliasi kecuali apabila memberikan manfaat bagi pencapaian tujuan yayasan.
Dalam hal yayasan dinyatakan pailit akibat kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan yayasan tidak mencukupi untuk menutup kerugian, setiap anggota Pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng, kecuali yang dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Bahkan, Pengurus yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menimbulkan kerugian bagi yayasan, masyarakat, atau negara, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diangkat sebagai Pengurus yayasan mana pun.
Fenomena yang terjadi pada Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) saat ini sangat menarik untuk dicermati karena menyangkut keberlangsungan pengelolaan pendidikan tinggi. Perubahan nama nama dalam organ yayasan yang belakangan muncul justru menimbulkan dualisme kepengurusan—yang dikenal sebagai kubu versi A dan versi B. Dualisme ini bukan hanya menimbulkan kebingungan internal, tetapi juga berdampak pada sivitas akademika, mahasiswa, dosen, serta pihak-pihak yang berhubungan dengan universitas. Situasi seperti ini pada dasarnya mencerminkan adanya perbedaan klaim legalitas dan kewenangan atas struktur yayasan. Fenomena dualisme yayasan ini bukan hal baru dalam dunia pendidikan tinggi; kasus serupa juga terjadi pada UVRI Makassar dan UPRI, yang hingga kini masih menyisakan persoalan serius terkait kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dari perspektif keilmuan hukum, perlu ditegaskan bahwa setiap organ yayasan memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Yayasan serta Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013.
Pada awalnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan memberikan ketentuan peralihan melalui Pasal 71 ayat (1) , yang pada pokoknya menyatakan bahwa yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang tersebut berlaku. Apabila dalam jangka waktu tersebut penyesuaian Anggaran Dasar tidak dilakukan, maka yayasan yang bersangkutan tidak lagi berhak menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, sehingga keberadaan dan identitas hukum yayasan tidak lagi diakui secara formal sesuai rezim hukum baru tentang yayasan.
Dalam perkembangan selanjutnya, UU No. 16 Tahun 2001 diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan. Perubahan ini juga menyentuh Pasal 71 ayat (1) di ubah, di mana jangka waktu penyesuaian Anggaran Dasar dipersingkat menjadi paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang Perubahan tersebut berlaku. Artinya, yayasan-yayasan lama diberikan waktu tambahan namun lebih tegas pengaturannya, untuk segera menyesuaikan struktur organisasi, mekanisme pengelolaan kekayaan, serta sistem pertanggungjawaban hukumnya sesuai ketentuan UU Yayasan. Konsekuensi hukumnya tetap sama, yaitu yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasar dalam jangka waktu yang ditentukan kehilangan hak menggunakan nama yayasan secara sah dalam kegiatan hukumnya, karena keberadaannya dianggap tidak lagi sesuai dengan sistem hukum yang mengatur mengenai yayasan sebagai badan hukum.
Selain itu, setelah yayasan memperoleh status badan hukum, seluruh organ yayasan wajib tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar atau Statuta Yayasan sebagai hukum internal yang mengikat. Dengan demikian, setiap tindakan yang dilakukan oleh pengurus dan organ yayasan harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum, berlaku ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Yayasan. Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selanjutnya, Pasal 70 ayat (2) menegaskan bahwa selain pidana penjara, pelaku juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang telah dialihkan atau dibagikan secara melawan hukum. Di samping itu, apabila yayasan menderita kerugian akibat kelalaian pengurus, maka pengurus yang bersangkutan tetap berkewajiban mengganti kerugian tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Melihat kondisi tersebut, jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik dualisme organ yayasan adalah menempuh mekanisme hukum yang sah melalui proses pengadilan. Penyelesaian melalui jalur hukum akan memberikan kepastian dan kejelasan status kelembagaan berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini jauh lebih tepat dibandingkan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, seperti melakukan pengambilalihan sepihak, tindakan intimidatif, ataupun penerbitan keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dengan menempuh penyelesaian secara yuridis, maka prinsip good governance, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pihak dapat terjaga, sekaligus melindungi keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi agar tetap berjalan dengan tertib dan bermartabat.
Benarkah Yayasan Memiliki Pemilik? Ini Penjelasan Hukumnya
Oleh : DR. Marlin, SH., MH – Doktor Hukum Bidang Yayasan
Di tengah masyarakat masih sering muncul anggapan bahwa yayasan memiliki “pemilik”. Ada yang menyebut pendiri sebagai pemilik yayasan, ada pula yang menganggap keluarga pendiri berhak atas aset yayasan. Padahal, secara hukum, Yayasan tidak mempunyai pemilik.
Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 1 Undang-Undang Yayasan, bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.
Artinya, sejak kekayaan diserahkan sebagai kekayaan awal yayasan, harta tersebut bukan lagi milik pribadi pendiri, tetapi telah menjadi milik badan hukum yayasan. Karena itu:
tidak ada pemegang saham dalam yayasan tidak ada ahli waris atas yayasan,tidak ada individu atau keluarga yang “memiliki” yayasan
aset yayasan tidak dapat ditarik kembali oleh pendiri.
Pendiri memang memberikan kekayaan awal, tetapi setelah yayasan berdiri, pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh organ yayasan, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Kalau Begitu, Siapa Pemilik Yayasan?
Jawabannya singkat : tidak ada pemilik yayasan secara hukum.
Yang ada hanyalah penerima manfaat (beneficiaries), yaitu mereka yang berhak menerima layanan atau manfaat dari kegiatan yayasan.
Sebagai contoh:
– Pada yayasan panti asuhan, penerima manfaatnya adalah anak-anak panti asuhan
– Pada yayasan pendidikan, penerima manfaatnya adalah siswa atau mahasiswa
Sementara itu, Pembina, Pengurus, dan Pengawas bukan pemilik yayasan. Mereka hanyalah pengelola yang diberi amanah hukum untuk menjalankan yayasan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Yayasan.
Mengapa Tidak Boleh Mengklaim sebagai Pemilik Yayasan?
Karena klaim seperti itu berpotensi :
– Bertentangan dengan UU Yayasan
– Menimbulkan konflik dalam pengelolaan
– Melahirkan perbuatan melawan hukum, misalnya menarik kembali harta yayasan.
Bahkan pendiri yayasan sekalipun, jika sudah tidak lagi menjadi bagian dari organ yayasan, tidak lagi memiliki hubungan hukum atas aset yayasan.
Demikian pula ahli waris pendiri. Mereka tidak memiliki hak atas harta yayasan, karena kekayaan tersebut sudah dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri.
Yayasan Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Secara konseptual dan yuridis, yayasan adalah lembaga nirlaba. Itu berarti yayasan tidak boleh dikelola untuk mencari keuntungan pribadi atau keluarga. Yayasan wajib dijalankan berdasarkan prinsip :
– Amanah
– Transparansi
– Akuntabilitas
– Kepentingan sosial
– Non-profit
Aset dan kegiatan yayasan murni dipergunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun.
Dengan memahami konstruksi hukum yayasan secara tepat, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa menjadi “pemilik yayasan”. Yayasan berdiri untuk kepentingan publik, bukan milik individu atau keluarga tertentu. Karena itu, semua organ yayasan wajib menjaga amanah hukum ini dengan penuh tanggung jawab.
