Bawondo.id : Konawe Selatan – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali muncul di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), merambah kawasan hutan lindung Blok Moramo serta kawasan pesisir Pulau Senja.
Aktivitas yang diduga ilegal ini dilakukan di kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dengan fungsi perlindungan lingkungan dan sosial bagi masyarakat setempat. Selain merambah hutan lindung, juga diduga mengubah fungsi kawasan pesisir dan wisata Pulau Senja yang sebelumnya berperan sebagai ruang publik dan destinasi pariwisata, dengan potensi dampak serius terhadap ekosistem dan mata pencaharian masyarakat.
Dari sisi hukum konstitusional, aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik. Selain itu, juga berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indra Dapa Saranani, Ketua Umum HMI MPO Cabang Konawe Selatan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini merupakan ancaman nyata bagi lingkungan dan masyarakat. “Praktik ilegal mining di kawasan lindung tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang dan konflik sosial,” ujarnya.
HMI MPO Cabang Konawe Selatan mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk melakukan langkah konkret:
1. Melakukan investigasi lapangan terkait dugaan aktivitas PT Hoffmen Energi Perkasa
2. Menertibkan dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut
3. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum
4. Memulihkan fungsi kawasan hutan lindung dan pesisir yang diduga rusak
“Satgas PKH harus hadir sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga hutan, pesisir, dan hak masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” pungkas Indra.
Sampai saat ini, pihak PT Hoffmen Energi Perkasa belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.
@Redaksi
